KAB. BANDUNG BARAT — Hari Rabu, Tanggal 23 Oktober 2024, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, bersama Mitra Kerja terkait yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Padalarang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan Denda Pajak dan SWDKLLJ tahun 2024 di Kantor Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat yang dihadiri undangan perwakilan dari desa/kelurahan dibawah Kecamatan Ngamprah Kabuaten Bandung Barat.
Sosialisasi kegiatan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ ini bertujuan untuk menginformasikan pelaksanaan program pemutihan denda PKB dan SWDKLLJ yang diselenggarakan mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024. Selain itu, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat juga mensosialisasikan inovasi digital yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yakni Samsat Salira dan Sapa Warga yang merupakan inovasi digital dalam rangka mempermudah wajib pajak melakukan proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Kegiatan sosialisasi ini rutin dilakukan oleh pihak Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda. Selain dengan sosialisasi langsung kepada wajib pajak, sosialisasi juga dilakukan di sosial media untuk memastikan masyarakat mengetahui inovasi digital ini dan merasakan manfaat dari kemudahan yang diberikan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja