Selain itu Narasumber juga memberikan edukasi kepada peserta “ adanya penerapan Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” Diharapkan disampaikan disemua warga agar taat pengesahan kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, nantinya jika kendaraan Bodong tidak kami jamin jika terjadi kecelakaan bermotor, ujar Restu.
Halaman : 1 2