KAB. GARUT — Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasari bersama Redi Kurniawan dan Marsyalmewakili PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalayaberpartisipasi dalam Rapat Koordinasi PenangananKorban Kecelakaan Lalu Lintas yang diadakan di PolresGarut, Selasa (14/01). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasat Lantas Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P, KanitGakkum Ipda Marlina beserta jajaran Unit Gakkum, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, serta Person in Charge (PIC) Rumah Sakit seluruh wilayah KabupatenGarut.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan cepat dan optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dalam sambutannya, Kasat Lantas Polres Garut menekankanpentingnya kerja sama yang solid antara kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit untukmempercepat penanganan korban serta penyelesaianhak-haknya.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen mendukung penuh percepatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. “Kami selalu siap bersinergi dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi tepat waktu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial kami kepada masyarakat, ujar Nia. Dinas Kesehatan dan PIC Rumah Sakit juga memberikan penjelasan mengenai prosedur penanganan medis serta pentingnya pendataan korban secara akurat untuk mendukung proses administrasi santunan. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan perannya dengan baik sehingga penanganan korban kecelakaan di Kabupaten Garut semakin efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja