SUMEDANG – PJ Samsat Sumedang Restu menggandeng Dispenda P3D Wilayah Sumedang melakukan kegiatan sosialisasi bersama di Aula Desa Cipanas, Kec. Tanjungkerta Kab. Sumedang, Rabu (14/09).
Acara ini diikuti seluruh Kepala Dusun dan perangkat Desa Cipanas. Asep Latipah sebagai Kepala Desa Cipanas menyambut dengan antusias terlaksananya kegiatan Sosialisasi di wilayahnya. Semoga setelah acara ini warga Desa Cipanas lebih paham akan hak dan kewajibannya.
Dalam kegiatan tersebut Deni Santika sebagai perwakilan Dispenda menyampaikan bahwa kegiatan di lakukan supaya masyarakat paham akan hak dan kewajibannya, dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, karena dengan pajak yang masyarakat bayarkan akan di kembalikan kepada masyarakat Kabupaten Sumedang lagi dalam bentuk berbagai berbagai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Restu selaku PJ Samsat Sumedang memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi Utama Jasa Raharja, dalam kesempatan tersebut Restu menyampaikan bahwa Masyarakat mempunyai hak apabila tertimpa musibah kecelakaan saat berkendara di jalan raya maupun menjadi penumpang angkutan umum, baik angkutan darat, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Lebih lanjut Restu juga menitik beratkan pada prosedur pengajuan santunan jika terjadi musibah kecelakaan, dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berkendara yang berkeselamatan dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya