KAB. PURWOREJO – Petugas Jasa Raharja Bandung, Tri Hastuti, Staf Bidang Asuransi Samsat Tritan Point, melakukan survey keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Dandles, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 13 Februari 2025, pukul 14:15 WIB.
Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja bertugas untuk memastikan keabsahan ahli waris korban guna memastikan bahwa santunan dapat diberikan kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Proses verifikasi ini penting agar dana santunan dapat diterima oleh pihak yang berhak, yang mencakup:
Jumlah santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris yang sah. Santunan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan sebagaibentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Survey yang dilakukan pada hari Senin ini bertujuan untuk memverifikasi status ahli waris yang sah, sebagai bagian dari tanggung jawab Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepadakeluarga korban yang berhak. Proses ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untukmemastikan bahwa manfaat asuransi kecelakaan lalu lintas dapat sampai ke pihak yang tepatsesuai dengan hukum yang berlaku.
Jasa Raharja mengingatkan masyarakat akan pentingnya melaporkan setiap kecelakaan lalu lintassesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan santunan dapat diterima dengan lancaroleh pihak yang berhak.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja