Jasa Raharja Bandung Lakukan Survei Bersama dengan Unit Gakkum Polrestabes Bandung di Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas Dago Bandung

- Publisher

Kamis, 5 September 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Petugas Jasa Raharja Bandung, Billy Suharman, lakukan kegiatan survey bersama dengan Unit Gakkum Polretabes Kota Bandung, Kamis (05/09) terkait dengan Kecelakaan yang terjadi di Jalan Dago Kota Bandung. Dari informasi saksi yang didapat di lokasi kejadian laka, ketika kendaraan bermotor yang dikendarai korban dari arah simpang Dago – Cikapayang menuju arah Simpang Dago – Dipatiukur, setiba di tempat kejadian diduga serempetan dengan Kendaraan bermotor balik arah, sehingga oleng dan terjatuh. Akibat dari kejadian tersebut salah satu Pengemudi Kendaraan bermotor yang mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RS Hasan Sadiking Kota Bandung , sedangkan kendaraan bermotor lain yang identitasnya belum diketahui melarikan diri.

Baca Juga :  Pj. Bupati Sumedang : Kita Harus Meneladani Kepemimpinan Pangeran Sumedang

Billy menyampaikan, bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja juga menjamin korban yang mengalami kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban luka-luka mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah. Sebagai informasi bahwa dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan oleh Jasa Raharjabersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Billy menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan sesuai peraturan yang berlaku dan tertib Administrasi Kendaraan bermotor sebagai Warga Negara Indonesia dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Pemkot Bandung Siapkan Standar Pelayanan untuk Daycare
Perempuan Kepala Keluarga di Bandung Dapat Modal Usaha hingga Rp2 Juta
Wali Kota Bandung Tegaskan Paradigma Baru: Sampah Hari Ini, Habis Hari Ini!
Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan GOR Saparua
Bupati Sumedang Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dari IKAHI
Pemda Provinsi Jabar Terbitkan SE Terkait Pemanfaatan Gedung Sate Sebagai Cagar Budaya untuk Kegiatan Pemerintahan
Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata
Seke Babakan Ledeng, Konservasi Mata Air dan Ruang Publik Baru Kawasan Ledeng
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:28 WIB

Terkait SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Regulasi Final

Minggu, 20 April 2025 - 08:52 WIB

Kota Bandung Gaungkan Inklusivitas di Hari Peduli Autisme

Kamis, 17 April 2025 - 15:49 WIB

Wagub Jabar Dorong Pemerataan PTS di Seluruh Wilayah

Kamis, 10 April 2025 - 15:01 WIB

UPI Umumkan Bakal Calon Rektor, Ketua MWA Tegaskan Tahapan Berjalan Transparan dan Profesional

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:33 WIB

Ramadan FPEB UPI 2025: Momentum Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:40 WIB

UPI Resmi Buka Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2025 Jalur SNBT

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:56 WIB

UPI Pertahankan Peringkat 1 di Indonesia dalam Bidang Pendidikan pada QS World University Rankings by Subject 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Ngabuburit PPKL di Daerah Rawan Laka, Gandeng Pengajar SMK Negeri 2 Purwakarta

Berita Terbaru

Berita Daerah

Pemkot Bandung Siapkan Standar Pelayanan untuk Daycare

Senin, 21 Apr 2025 - 12:27 WIB

Pendidikan

Terkait SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Regulasi Final

Senin, 21 Apr 2025 - 11:28 WIB

Chat Icon