Selain pajak kendaraan bermotor para pengusaha otobus juga berkewajiban menyetorkan dana yang di pungut dari para penumpang yang diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang “Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang” Juncto PP. No.17 Tahun 1965 tentang “Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”.
PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2


















