BANDUNG — Samsat Digital Leuwipanjang merupakan Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 5 (lima) tahunan secara drivethru, sehingga tidak perlu mengantri, fotocopy berkas dan mengisi formulir. Adanya layanan digital ini juga memberikan fasilitas yaitu para wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan lewat aplikasi email dan whatsapp langsung ke wajib pajaknya serta seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran Non Tunai atau cashless, baik QRIS, virtual account dan atau mesin EDC atau kartu debit.
Samsat yang berada di Lantai II Gedung Terminal Leuwi Panjang ini melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tahunan untuk seluruh kendaraan atas nama sendiri se Jawa Barat dan juga terdapat Drive thru untuk perpanjanan STNK 5 tahunan khusus kendaraann yang teregistrasi di Samsat Pajajaran Kota Bandung.
Pada tanggal 27 Juni 2024, P3D Wilayah Kota Bandung yang merupakan Induk dari Samsat Digital tersebut menggelar talk show di Radio MGT 101.1 FM Bersama seluruh mitra Samsat. Hadir sebagai Narasumber dari Bapenda adalah Kepala P3D wilayah Kota Bandung I Pajajaran Dadi Darmadi, S.T., M.Eng, M.Sc, Staf Administrasi Jasa Raharja Bandung Tri Hastuti, SE., MM., Ba Si STNK Ditlantas Polda Jabar Bripka Ega Kusnadi, dan juga Maman Rukmana Pimpinan Bank BJB Cabang Utama Bandung.
Pada kesempatan tersebut selain mengenalkan Samsat Digital Leuwi Panjang juga menyampaikan terkait diskon PKB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Digital sampai dengan tanggal 23 Desember 2024. Dan juga Jasa Raharja menyampaikan tugas dan fungsi Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Seluruh narasumber tidak lupa menyampaikan pesan untuk selalu membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ sebelum masa berlaku jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja