“Turunnya nilai IKP nasional maupun sejumlah provinsi mengindikasikan
masih banyaknya persoalan yang menghambat kemerdekaan pers. Bahkan, di beberapa provinsi yang mengalami kenaikan indeks kemerdekaan pers tidak berarti tidak lagi ada persoalan menyangkut kehidupan pers,” ujar M. Agung Dharmajaya, dari Dewan Pers.
Dari besaran nilai pada tahun
2023 rata-rata capaian IKP provinsi berada pada rentang nilai 70-90 atau masuk
kategori ‘cukup bebas’.
Dari 34 provinsi hanya ada 7 provinsi yang nilai IKP-nya lebih dari 80, namun tidak lebih dari 85. Sisanya memiliki nilai di bawah 80. Beberapa provinsi masih berada di bawah 70, masuk kategori ‘agak bebas’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil survei IKP perlu disebarluaskan kepada publik, khususnya kepada
pemerintah dan para pemangku kepentingan pers, baik di tingkat nasional maupun daerah,” kata Agung.
Agung menjelaskan berdasar hasil survei tersebut pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui persoalan-persoalan yang menghambat kemerdekaan pers di daerah masing-masing, sehingga dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang ada, dengan menjalankan rekomendasi yang disampaikan pada laporan survei.
Sosialisasi hasil survei IKP 2023 dilaksanakan di enam kota dan provinsi di Indonesia. Yaitu di Jawa Barat (2), Bali (3), Jawa Timur (14), Lampung (32), Papua Barat (33), dan Papua (34).
Daerah-daerah yang dipilih untuk kegiatan sosialisasi hasil IKP adalah daerah atau provinsi yang nilai IKP-nya rendah dan menempati urutan rangking bawah,
atau yang mengalami penurunan nilai cukup signifikan, juga provinsi yang berada di rangking atas ataupun yang mengalami peningkatan nilai IKP secara signifikan.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya