Dengan Samsat Drive Thru, Bayar Pajak Kendaraan di SAMSAT Kota Cimahi Hanya Tiga Menit

- Publisher

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI — Istilah Drive Thru biasa berkaitan dengan layanan milik restoran cepat saji, dimana penggunanya tidak perlu turun dari kendaraan untuk menyelesaikan semua pembayaran. Sistem itu diadopsi oleh samsat kota Cimahi dengan nama Samsat Drive Thru. Program Samsat Drive Thru ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pembayaran Pajak Tahunan dan pengesahan STNK. Hal itu menjadi tuntutan masyarakat, mengingat saat ini jumlah kendaraan bermotor  di wilayah Kota Cimahi lebih dari 259.000 unit, baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Tujuan lain yang lebih esensial adalah menghilangkan interaksi masyarakat dengan para calo atau pemberi jasa pengurusan.

Dijelaskan Restu selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kota Cimahi pada hari Kamis, Tanggal 04 Juli 2024 dalam pelayanan Drive Thru di Samsat wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan, cukup lewat jendela mobil. Syaratnya, wajib pajak merupakan pemilik asli kendaraan bermotor tersebut dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB. Layanan ini juga merupakan satu bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kota Cimahi, dimana pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK dilaksanakan di luar Kantor Samsat.

Baca Juga :  Pegadaian Jabar Serahkan Dana Untuk Bantu Korban Kebencanaan di Sumedang

Pelayanan Samsat Drive Thru memberikan dampak langsung kepada para wajib pajak pada saat yang bersangkutan akan melakukan proses pengesahan STNK dan pembayaran PKB serta asuransi SWDKLLJ. Manfaat utama ialah, jaminan kepastian waktu, biaya, persyaratan, dan prosedur dalam pelayanan. “Samsat Drive Thru juga mengurangi antrean, serta menjamin validitas pemilik data kendaraan bermotor,” UngkapRestu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain berkelanjutan, inovasi ini juga sangat mudah untuk direplikasi oleh unit-unit pelayanan lainnya. Sarana dan prasarana yang sederhana dan praktis, tidak membutuhkan lokasi yang luas, dan tidak membutuhkan biaya yang tinggi. Kelebihan lainnya yakni dapat dilihat dari efektifitas dan efisiensi waktu pelayanan, kemudahan pembayaran, akuntabilitas keuangan, transparansi biaya dan persyaratan, serta jaminan kepastian layanan. “Inovasi ini dengan sendirinya mengikis keberadaan calo pada pelayanan pajak kendaraan bermotor tahunan,” pungkas Restu.

Baca Juga :  Daop 2 Bandung Tertibkan 3 Rumah Perusahaan di Jalan Taman Cibunut Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Pemerintah Distribusiikan 200 Unit BLIST Buatan Anak Perusahaan PT LEN Dalam Kolaborasi Atasi Kemiskinan
Kinerja Positif, KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Layani 9,2 Juta Penumpang di Semester I 2025
Pesona 6 Stasiun Tertinggi di Indonesia, Ternyata Ada di Wilayah Daop 2 Bandung
Tiga Tahun INTI ‘Zero Control Deficiency dan Significant Deficiency’, Net Profit Hasil Financial Restructuring Melesat
Defend Id Wujudkan Sinergi Nasional Di Ajang Indo Defence 2024 Expo and Forum
PT INTI (Persero) Lulus Klaster BUMN Titip Kelola, Resmi Gabung di Danantara
BioNet dan Bio Farma Tandatangani MoU Strategis untukPerluas Akses Vaksin TdaP di ASEAN
Kolaborasi Len-Mendikti dorong ekosistem riset dan pengembangan teknologi nasional
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 15:50 WIB

Didi Sukyadi Dilantik Jadi Rektor UPI 2025–2030: Siap Bawa Kampus Menuju Rekognisi Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pilrek UPI: Prof. Didi Sukyadi Terpilih Jadi Rektor UPI 2025–2030

Rabu, 30 April 2025 - 19:31 WIB

Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back

Selasa, 29 April 2025 - 16:51 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang

Selasa, 29 April 2025 - 15:15 WIB

80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi

Senin, 28 April 2025 - 20:08 WIB

Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…

Senin, 28 April 2025 - 19:10 WIB

Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah

Sabtu, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina Adalah Janji Sejak KAA 1955

Berita Terbaru