Daop 2 Bandung Berikan Diskon 20 Persen bagi Penumpang Disabilitas Kereta Api

- Publisher

Sabtu, 16 September 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

“Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.

Mahendro mengatakan, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan “Hari Perhubungan Nasional” yang jatuh pada 17 September.

Baca Juga :  Cegah PMK, DKPP Karawang Tingkatkan SDM Peternak

Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:
1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Berikan Komentarmu

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

OJK panggil Adakami klarifikasi informasi di media sosial
Kemensos Sumbangkan 10 Gerobak Usaha Bagi Pelaku UMKM
Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kolaborasi Dengan Dealer Yamaha
Bulog Jabar Jamin Ketersediaan Beras Aman Hingga Akhir Tahun
Pemprov Jabar Kembali Imbau Masyarakat Kurangi Produksi Sampah
Ringankan Masyarakat Terdampak Kekeringan, Pemprov Jabar Kucurkan Bantuan 5,7 Juta Liter Air Bersih
Pemprov Pastikan 4,1 Juta KPM Jabar Terima Bantuan Dari Pemerintah Pusat
Pemprov Jabar Lakukan Gelar Pangan Murah, Antisipasi Inflasi

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 13:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kolaborasi Dengan Jasa Raharja Putera Dan Paguyuban Jeep Bandung

Kamis, 21 September 2023 - 18:00 WIB

Bey Triadi Harap TPPAS Regional Legok Nangka ‘Ground Breaking’ di Awal 2024

Kamis, 21 September 2023 - 17:00 WIB

Pemkot Bandung Janjikan Masalah Sampah Beres dalam 3 Bulan, Begini Kata Bey Triadi…

Rabu, 20 September 2023 - 13:00 WIB

Berkat Kemensos, Jotua Sinurat Tidak Jadi Jual Sepeda Demi Biayai Sekolah Anaknya

Rabu, 20 September 2023 - 12:00 WIB

Mensos Harap Wisudawan Poltekesos Siap Bersaing Secara Global

Rabu, 20 September 2023 - 11:30 WIB

Kemensos Sumbangkan 10 Gerobak Usaha Bagi Pelaku UMKM

Selasa, 19 September 2023 - 18:44 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Soreang Kabupaten Bandung

Selasa, 19 September 2023 - 17:39 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Jasa Raharja Putera Santuni Korban Laka Lantas Di Garut

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

OJK panggil Adakami klarifikasi informasi di media sosial

Kamis, 21 Sep 2023 - 12:36 WIB