BEKASI — Hari Senin, Tanggal 09 September 2024 Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo melakukankegiatan pencegahan kecelakaan dengan pemasanganspanduk himbauan pada titik rawan kecelakaan di Jalan Raya Urip Sumoharjo Cikarang Utara dan Jalan Raya Rengas Bandung Cikarang Timur. Pemasanganspanduk himbauan ini untuk mengingatkan kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintas di daerah tersebut dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jasa Raharja tidak hanya menyerahkan santunan yang bersifat material, tetapi juga berupaya dalam menekandan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Jasa Raharja akan selalu fokus dalam menjalankantugas pokoknya dan selalu berupaya memberikanpelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan selalu menghimbau kepadamasyarakat khususnya pengguna jalan raya agar tetapmematuhi rambu-rambu keselamatan pada saatmengemudi atau berkendaraan agar selamat di jalanraya dan mengutamakan keselamatan menjadi prioritasutama.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja