KAB. BANDUNG– Sebanyak 1.015 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023.
Penyerahan SK remisi Hari Kemerdekaan diserahkan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, kepada sejumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung, Jawa Barat, Kamis 17/8/2023 secara simbolis.
Dalam kesempatan ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung yang meliputi berbagai tokoh kepemimpinan di wilayah tersebut seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, turut juga menyaksikan proses pemberian remisi umum oleh Bupati Dadang Supriatna di Lapas Narkotika Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalapas Narkotika Kelas IIa Jelekong Bandung Jawa Barat, Gumilar Budirahayu mengatakan, bahwa remisi umum ini merupakan hak para warga binaan yang sudah memenuhi syarat ketentuan, yang sudah melalui proses, kata Gumilar Budirahayu.
Menurutnya, remisi umum ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam menjalani hukuman mereka, jelas Gumilar
Adapun data rincian penerima remisi umum tahun 2023 adalah Remisi Umum I : 1.003 (seribu tiga), Remisi Umum II : 12 (dua belas) dengan Jumlah Total : 1.015 (seribu lima belas) warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Umum Tahun 2023 berdasarkan pengusulan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan, artinya semua narapidana yang sudah memenuhi ketentuan pasti kita ajukan untuk mendapatkan remisi, ” kata Gumilar.
Penulis : Caca
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya