BANDUNG — Pada tahun 2024 Hari Raya Waisak bertepatan pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024, pemerintah pun menetapkan pada hari jumat sebagai libur cuti bersama. Sehingga membuat hari libur dilanjutkan hingga hari minggu. Hal tersebut tidak disia siakan oleh masyarakat Indonesia dari berbagai daerah untuk berwisata ke luar wilayah. Bandung sebagai salah satu kota tujuan wisata pun terkena dampak dari banyaknya wisatawan yang dating. Para wisatawan yang berkunjung ke Bandung tidak hanya menggunakan kendaraan pribadi, namun juga banyak yang menggunakan kendaraan umum seperti Bus.
Angkutan Bus Pariwisata yang memasuki ke wilayah Bandung jumlahnya cukup banyak, dengan kondisi kendaraan yang berbeda-beda. Banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Pariwisata menjadi latar belakang dilakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan / ramp chek kepada Bus Pariwisata yang memasukin wilayah Kota Bandung. Dalam 4 Hari di mulai dari tanggal 23 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 telah di lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di sejumlah titik kumpul kendaraan pariwisata. Dari sejumlah kendaraan yang diperiksa tidak ditemukannya kendaraan yang tidak laik jalan.
Jasa Raharja Bandung, pada tanggal 27 Mei 2024 melakukan evaluasi pengamanan libur panjang Hari Raya Waisak bersama Dinas Perhubungan. Menjadi bahan evaluasi adalah hasil dari pemeriksaan kendaraan beberapa waktu lalu. Dimana pemeriksaan yang di lakukan adalah kelaikan jalan kendaraan diantaranya rem, Lampu, wipper dll, juga kelengkapan administrasi seperti surat-surat KIR, Kartu Pengawan, STNK, Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLL dan IWKBU. Jasa Raharja Bandung dan Dinas Perhubungan memberikan himbauan kepada Supir untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dan jika lelah segera istirahat agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan. Selalu berhati-hati dijalan dan selamat sampai tujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja