Akhirnya Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2023, Berikut Besarannya

- Publisher

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG  Aksi massa yang digelar buruh selama beberapa hari terakhir, menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen tampaknya tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat, Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 telah ditetapkan bahwa rerata kenaikan UMK 27 kota/kabupaten sekitar 7,08 persen. Dibawah harapan mereka, yang menginginkan kenaikan sesuai angka maksimal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yakni 10 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, berdasarkan Kepgub tersebut tentang UMK 2023 bagi 27 kota dan kabupaten, yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 dipastikan seluruh daerah mengalami kenaikan, namun rata-ratanya hanya sekitar 7,08 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan, Kabupaten Karawang memiliki upah tertinggi dengan nilai UMK sebesar Rp5.176.179,07, disusul Kota Bekasi Rp5.158.248,20 dan Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44. Sementara yang terendah adalah Kota Banjar, sebesar Rp1.998.119,05. Putusan ini mulai berlaku per 1 Januari 2023.

“Memerhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 pada 11 November 2022 mengenai penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023, memutuskan UMK 2023. Jadi ada 27 kabupaten/kota ditetapkan UMK. UMK sebagaiman dimaksud dengan Diktum Kesatu, mulai dibayarkan tanggal 1 Januari 2023. Kenaikannya rata-rata diatas 7,08 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022) petang.

Baca Juga :  Begini Respon Ridwan Kamil, Usai Panji Gumilang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Taufik menambahkan UMK 2023 ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan diatas satu tahun, besarannya dikembalikan kepada perusahaan melalui perhitungan berdasarkan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan. Kepgub tersebut juga meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan pengurangan upah, bila nilai yang dibesarkan nyatanya lebih tinggi dari UMK 2023.

“UMK sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Direktur Utama PT Jasa Raharja ke Kantor Cabang Utama Jawa Barat

“Perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tingi dari UMK sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan. Gubernur, bupati dan walikota melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Kepgub berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 7 Desember 2022,” sambungnya.

Dalam keputusan ini lanjut Taufik, ada beberapa daerah yang mengalami perubahan dari rekomendasi, salah satunya Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebab Permenaker 18 tahun 2022 menjadi acuan keseluruhan penetapan UMP dan UMK Provinsi Jawa Barat untuk 2023. Sedangkan mengenai tuntutan dari serikat pekerja, dia menyebut Gubernur Ridwan Kamil akan segera mengambil sikap pasca konsultasi bersama para pakar dan akademisi.

“Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022. Secara rinci, kebijakan ini akan Pak Gubernur sampaikan sendiri. Tadi pagi sudah beliau sampaikan akan mengakomodasi tuntutan dari SP (Serikat Pekerja), tapi akan berkonsultasi dengan pakar. Ini hasil (salah satu) kebijakan beliau dengan pakar dan akademisi,” terangnya.

Berikut hasil penetapan UMK 2023 bagi 27 kota/kabupaten berdasarkan nilai tertinggi:

 

Berikan Komentarmu

Berita Terkait

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kolaborasi Dengan Jasa Raharja Putera Dan Paguyuban Jeep Bandung
Bey Triadi Harap TPPAS Regional Legok Nangka ‘Ground Breaking’ di Awal 2024
Pemkot Bandung Janjikan Masalah Sampah Beres dalam 3 Bulan, Begini Kata Bey Triadi…
OJK panggil Adakami klarifikasi informasi di media sosial
Kampanyekan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan Grab Jabar Luncurkan Program Sahabat Keselamatan  
Berkat Kemensos, Jotua Sinurat Tidak Jadi Jual Sepeda Demi Biayai Sekolah Anaknya
Mensos Harap Wisudawan Poltekesos Siap Bersaing Secara Global
Kemensos Sumbangkan 10 Gerobak Usaha Bagi Pelaku UMKM

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 13:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kolaborasi Dengan Jasa Raharja Putera Dan Paguyuban Jeep Bandung

Kamis, 21 September 2023 - 18:00 WIB

Bey Triadi Harap TPPAS Regional Legok Nangka ‘Ground Breaking’ di Awal 2024

Kamis, 21 September 2023 - 17:00 WIB

Pemkot Bandung Janjikan Masalah Sampah Beres dalam 3 Bulan, Begini Kata Bey Triadi…

Rabu, 20 September 2023 - 13:00 WIB

Berkat Kemensos, Jotua Sinurat Tidak Jadi Jual Sepeda Demi Biayai Sekolah Anaknya

Rabu, 20 September 2023 - 12:00 WIB

Mensos Harap Wisudawan Poltekesos Siap Bersaing Secara Global

Rabu, 20 September 2023 - 11:30 WIB

Kemensos Sumbangkan 10 Gerobak Usaha Bagi Pelaku UMKM

Selasa, 19 September 2023 - 18:44 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Soreang Kabupaten Bandung

Selasa, 19 September 2023 - 17:39 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Jasa Raharja Putera Santuni Korban Laka Lantas Di Garut

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

OJK panggil Adakami klarifikasi informasi di media sosial

Kamis, 21 Sep 2023 - 12:36 WIB