Akhirnya Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2023, Berikut Besarannya

- Publisher

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG  Aksi massa yang digelar buruh selama beberapa hari terakhir, menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen tampaknya tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat, Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 telah ditetapkan bahwa rerata kenaikan UMK 27 kota/kabupaten sekitar 7,08 persen. Dibawah harapan mereka, yang menginginkan kenaikan sesuai angka maksimal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yakni 10 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, berdasarkan Kepgub tersebut tentang UMK 2023 bagi 27 kota dan kabupaten, yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 dipastikan seluruh daerah mengalami kenaikan, namun rata-ratanya hanya sekitar 7,08 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan, Kabupaten Karawang memiliki upah tertinggi dengan nilai UMK sebesar Rp5.176.179,07, disusul Kota Bekasi Rp5.158.248,20 dan Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44. Sementara yang terendah adalah Kota Banjar, sebesar Rp1.998.119,05. Putusan ini mulai berlaku per 1 Januari 2023.

“Memerhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 pada 11 November 2022 mengenai penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023, memutuskan UMK 2023. Jadi ada 27 kabupaten/kota ditetapkan UMK. UMK sebagaiman dimaksud dengan Diktum Kesatu, mulai dibayarkan tanggal 1 Januari 2023. Kenaikannya rata-rata diatas 7,08 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022) petang.

Baca Juga :  Road To Hakordia 2022, Pemkot Bandung Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi

Taufik menambahkan UMK 2023 ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan diatas satu tahun, besarannya dikembalikan kepada perusahaan melalui perhitungan berdasarkan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan. Kepgub tersebut juga meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan pengurangan upah, bila nilai yang dibesarkan nyatanya lebih tinggi dari UMK 2023.

“UMK sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga :  PLN batalkan program Kompor Listrik

“Perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tingi dari UMK sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan. Gubernur, bupati dan walikota melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Kepgub berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 7 Desember 2022,” sambungnya.

Dalam keputusan ini lanjut Taufik, ada beberapa daerah yang mengalami perubahan dari rekomendasi, salah satunya Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebab Permenaker 18 tahun 2022 menjadi acuan keseluruhan penetapan UMP dan UMK Provinsi Jawa Barat untuk 2023. Sedangkan mengenai tuntutan dari serikat pekerja, dia menyebut Gubernur Ridwan Kamil akan segera mengambil sikap pasca konsultasi bersama para pakar dan akademisi.

“Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022. Secara rinci, kebijakan ini akan Pak Gubernur sampaikan sendiri. Tadi pagi sudah beliau sampaikan akan mengakomodasi tuntutan dari SP (Serikat Pekerja), tapi akan berkonsultasi dengan pakar. Ini hasil (salah satu) kebijakan beliau dengan pakar dan akademisi,” terangnya.

Berikut hasil penetapan UMK 2023 bagi 27 kota/kabupaten berdasarkan nilai tertinggi:

 

Berita Terkait

Perkuat Koordinasi, Jasa Raharja Sukabumi Anjangsana ke Unit Gakkum Polres Cianjur
Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait
Jasa Raharja Bersama Bapenda & Polresta Tasikmalaya Laksanakan Operasi Khusus ke PT Azka Sejahtera
Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point
Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya
Jasa Raharja Cirebon Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Sumberjaya
Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat
Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:09 WIB

Perkuat Koordinasi, Jasa Raharja Sukabumi Anjangsana ke Unit Gakkum Polres Cianjur

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:00 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:02 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:07 WIB

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:43 WIB

Jasa Raharja Cirebon Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Sumberjaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:59 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:51 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:11 WIB

Jasa Raharja Cabang TK I Sukabumi Santuni 6 Korban Laka Tol Ciawi yang sudah Teridentifikasi

Berita Terbaru

Open Visit UPI 2025 di Gymnasium Kampus UPI Bandung, Sabtu(8/2).

Pendidikan

UPI Sediakan 11.894 Kuota pada SNPMB 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 12:50 WIB