Akhirnya Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2023, Berikut Besarannya

- Publisher

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG  Aksi massa yang digelar buruh selama beberapa hari terakhir, menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen tampaknya tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat, Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 telah ditetapkan bahwa rerata kenaikan UMK 27 kota/kabupaten sekitar 7,08 persen. Dibawah harapan mereka, yang menginginkan kenaikan sesuai angka maksimal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yakni 10 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, berdasarkan Kepgub tersebut tentang UMK 2023 bagi 27 kota dan kabupaten, yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 dipastikan seluruh daerah mengalami kenaikan, namun rata-ratanya hanya sekitar 7,08 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan, Kabupaten Karawang memiliki upah tertinggi dengan nilai UMK sebesar Rp5.176.179,07, disusul Kota Bekasi Rp5.158.248,20 dan Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44. Sementara yang terendah adalah Kota Banjar, sebesar Rp1.998.119,05. Putusan ini mulai berlaku per 1 Januari 2023.

“Memerhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 pada 11 November 2022 mengenai penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023, memutuskan UMK 2023. Jadi ada 27 kabupaten/kota ditetapkan UMK. UMK sebagaiman dimaksud dengan Diktum Kesatu, mulai dibayarkan tanggal 1 Januari 2023. Kenaikannya rata-rata diatas 7,08 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022) petang.

Baca Juga :  Cara mujarab tangkal PMK secara tradisional

Taufik menambahkan UMK 2023 ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan diatas satu tahun, besarannya dikembalikan kepada perusahaan melalui perhitungan berdasarkan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan. Kepgub tersebut juga meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan pengurangan upah, bila nilai yang dibesarkan nyatanya lebih tinggi dari UMK 2023.

“UMK sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Ridwan Kamil Buka LKSN Disabilitas Jabar

“Perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tingi dari UMK sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan. Gubernur, bupati dan walikota melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Kepgub berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 7 Desember 2022,” sambungnya.

Dalam keputusan ini lanjut Taufik, ada beberapa daerah yang mengalami perubahan dari rekomendasi, salah satunya Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebab Permenaker 18 tahun 2022 menjadi acuan keseluruhan penetapan UMP dan UMK Provinsi Jawa Barat untuk 2023. Sedangkan mengenai tuntutan dari serikat pekerja, dia menyebut Gubernur Ridwan Kamil akan segera mengambil sikap pasca konsultasi bersama para pakar dan akademisi.

“Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022. Secara rinci, kebijakan ini akan Pak Gubernur sampaikan sendiri. Tadi pagi sudah beliau sampaikan akan mengakomodasi tuntutan dari SP (Serikat Pekerja), tapi akan berkonsultasi dengan pakar. Ini hasil (salah satu) kebijakan beliau dengan pakar dan akademisi,” terangnya.

Berikut hasil penetapan UMK 2023 bagi 27 kota/kabupaten berdasarkan nilai tertinggi:

 

Berita Terkait

KAI Commuter Sukses Angkut 1,3 Juta Pengguna di Area 2 Bandung Selama Periode Lebaran Tahun 2026
Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang
Masa Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Bandung Jadi Stasiun Keberangkatan Dengan Volume Pemudik Lokal Terbanyak

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:07 WIB

KAI Commuter Sukses Angkut 1,3 Juta Pengguna di Area 2 Bandung Selama Periode Lebaran Tahun 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:18 WIB

Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:00 WIB

Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja

Senin, 23 Maret 2026 - 11:32 WIB

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:41 WIB

Masa Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Bandung Jadi Stasiun Keberangkatan Dengan Volume Pemudik Lokal Terbanyak

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:14 WIB

PTDI Gelar Ramadan Berbagi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta

Kamis, 26 Mar 2026 - 17:18 WIB