KAB. BOGOR — Jasa Raharja Perwakilan Bogor bersama Tim Pembina Samsat KabupatenBogor melaksanakan Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu lintas.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) dan Kecelakaan Lalulintas di Wilayah Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Sosialisasi mengenai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, dan diharapkan dapat menekan KTMDU (Kendaraan Tidak MelakukanDaftar Ulang) di wilayah Kabupaten Bogor khususnya di Kecamatan Sukaraja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini juga program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar PajakKendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu. JasaRaharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalumendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat.