PURWAKARTA – Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta terus melakukan sosialisasi secara masif, kali ini petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Suko Yanuarto melakukan sosialisasi pada pagi hari sekaligus membagikan flyer tentang kepatuhan pembayaran PKB & SWDKLLJ, Penghapusan Data Ranmor Pasal 74 UU No 22/2009 tentang lalu intas dan angkutan jalan, Bebas BBN KB-II, Tertib berlalu lintas dan Aplikasi JR Safety Road kepada pengguna jalan yang sedang berhenti sepanjang Jalan Veteran di depan Kantor Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta.
Hal ini juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat umum untuk taat membayar pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat.
Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, dan juga program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.