BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan bagi 5.000 peternak yang ternaknya mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK). Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar M Arifin Soedjayana, sejak 9 Mei 2022, sekitar 50 ribu hewan ternak di Jabar terinfeksi PMK.
Dari jumlah itu, sekitar 36.000 hewan dinyatakan sembuh, sekitar 10.000 hewan mati bangkar dan dipotong bersyarat, serta sekitar 4.000 hewan masih terinfeksi PMK.
“Progresnya sudah cukup baik dengan persentase sembuh sekitar 80 persen, dan tinggal kasus aktif. Kenapa kasus aktif ini masih tetap ada? Karena memang Jawa Barat sebagai daerah yang konsumen. Jadi, mobilisasi angkutan untuk pengangkutan hewan ternak ini masih berjalan,” ujar Arifin di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis petang (16/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kompensasi dan bantuan pada peternak yang terdampak PMK, menurut Arifin, Pemprov Jabar masih menunggu usulan dari Pemda Kabupaten/Kota. Jika usulan itu sudah masuk, Pemprov Jabar akan meneruskannya kepada Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat, kata dia, memberikan bantuan kepada peternak yang ternaknya mati yakni, untuk sapi perah, sapi potong, kerbau, sekitar 10 juta per ekor. Untuk domba, itu 1,5 juta (per ekor). Jawa Barat sendiri, ada sekitar 5.000 yang teralokasikan.
“Tapi, kabupaten/kotanya belum mengusulkan ke kita untuk diusulkan ke pusat,” kata Arifin.
Arifin mengatakan, untuk mengantisipasi kasus PMK baru, pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah di Provinsi Jabar intens diperkuat. Pemprov Jabar pun sudah mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya