BANDUNG — Bertempat di PT Dirgantara Indonesia Jalan Padjajaran No 154 Kota Bandung, Bapenda P3DW Kota Bandung I Padjajaran, Regident Stnk Polda Jabar dan PT Jasa RaharjaBandung melaksanakan Operasi Khusus di PT DirgantaraIndonesia untuk mendata Potensi kendaraan milik PT Dirgantara Indonesia dan juga Samsat Padjajaran memberikanpelayanan perpanjangan Pajak Tahunan dan juga memberikanpelayanan cek fisik bantuan bagi kendaraan milik PT Dirgantara Indonesia pada hari Kamis, (19/12).
Dengan adanya ekstra pelayanan publik ini diharapkan dapatmembantu Karyawan PT Dirgantara Indonesia yang tidak bisamembayar pajaknya dihari jam kerja , membayar pajak jadimudah dan cepat. Dan Juga petugas jasa raharja memberikaninformasi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diberikaninformasi cepat dalam pemberian jaminan santunankecelakaan ataupun meninggal dunia akibat kecelaakan lalulintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja