JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga
dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/01/2024).
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15
Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar
Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter)
sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat
korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di
Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran
negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan
amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik,
mudah, cepat, dan tepat.
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas
Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk
melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar
Dewi.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita
yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan
korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. itu, menyebabkan tiga orang meninggal
dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD
Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar