TASIKMALAYA – Hari ini Jumat, Tanggal 06 Oktober 2023, bertempat di Polres Tasikmalaya Kota Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali didampingi Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Imam Cahyono melakukan koordinasi menyatukan visi terkait pelayanan kepada korban kecelakaan yakni ada 6 kriteria yang tidak diberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus laka atau
pelanggaran lalu-lintas :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Melawan Arus
2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
3. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Telah Dimodifikasi yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
4. Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api saat Sinyal Sudah Berbunyi dan/atau Ada Isyarat Lain
5. Berkendara dengan Tidak Wajar untuk Membuat Konten yang Mengganggu Lalu-Lintas
6. Berkendara dengan Kendaraan yang tidak Teregistrasi atau tidak Dilengkapi dengan STCK
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar