BANDUNG – Dalam rangka menindak lanjuti Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kota Bandung, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes Bandung di
Mapolrestabes. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat dalan kunjungannya tersebut menginisi pertemuan dengan instansi terkait lainnya.
Dalam pertemuannya tersebut Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar di dampingi Kanit Gakkum Polrestabes Bandung Arif saeful haris menyambut baik inisiasi tersebut.
Selain berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian, Jasa Raharja pun berkoordinasi dengan PUPR sebagai Pilar Ke dua, dalam penyedia jalan yang berkeselamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FKLL ini bersinergi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Presiden Menetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tanggal 3 Januari 2022.
Dalam pelaksanaan RUNK LLAJ ini terdapat program nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari 5 (lima) pilar sebagaimana Pasal 4 ayat (2) yang terdiri dari:
Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan;
Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;
Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menekan risiko terjadinya kecelakaan.lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya