PURWAKARTA – Kepala Jasa Raharja Purwakara, Kepala Pusat Pengelolaan Pengelolaan Daerah Kabupaten Purwakarta dan Kepala Kepolisian Resor Purwakarta gelar pertemuan, rapat koordinasi Tim Pembina Samsat tingkat Kabupaten, Kamis, 20 Oktober 2022.
Pertemuan ini membahas evaluasi layanan di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Purwakarta, mekanisme kemudahan dalam pembayaran pajak saat ini, potensi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang tahunan maupun reigistrasi 5 tahunan, faktor-faktor yang menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta yang masih rendah, serta dibahas pula program-program yang perlu dilaksanakan dalam proses pemberian layanan kepada masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan maksimal secara merata di kantor Samsat Kabupaten Purwakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan ini juga disampaikan jumlah santunan yang telah Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta salurkan kepada korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan UU.No.33 dan 34 Tahun 1964 Sebagai bentuk negara hadir membantu warganya yang sedang terkena musibah. Sumber dana yang digunakan oleh negara untuk memberikan santuanan , antara lain berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan setiap tahunnya di Kantor Samsat serta DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas tim pembina samsat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama, khususnya dalam melayani wajib pajak kendaraan bermotor.