BANDUNG — Hari ini, Rabu Tanggal 24 Mei 2023 Jam 08.30 Wib bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di Lantai 3 (tiga) Bidang Pengolahan Pendapatan Jl. Sokarno Hatta No. 528 Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung telah dilakukan Rapat Koordinasi membahas Program Kerja dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, yaitu terkait Sosialisasi dan Implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Membahas tentang Program Operasi Gabungan untuk seluruh Wilayah Jawa Barat.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengolahan Pendapatan R. Mukti Subagja, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda jawa Barat AKBP. Lalu Wira Sutriatna K, Kasi Gakkum AKP. Yudi dan Kepala Bagian Asuransi PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Tri Edy Asmara didampingi Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib & Humas, Indrawan Ayip Rosyidi.
Pertemuan tersebut membahas terkait Pelaksanaan Operasi Gabungan di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat, dalam Operasi Gabungan tersebut dirubah namanya menjadi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pemeriksaan tersebut Pihak Kepolisian hanya Memberhentikan kendaraan selanjutnya diserahkan ke Pihak Samsat untuk dilakukan Pengecekan terkait Pelunasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Menurut Kasubdit Gakkum AKBP. Lalu Wira SK, dalam pemeriksaan tersebut pihak kepolisian tidak melakukan Proses Penilangan sepenuhnya tentang Masa Berlaku PKB dan SWDKLLJ.
Pertemuan tersebut berlanjut membahas tentang Teknis Pelaksanaan setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan pembicaraan dan Kesepakatan dengan Dirlantas Polda Jawa Barat.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya