CIMAHI — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi, bersama tim pembina Samsat Kota Cimahi, melakukan kunjungan ke Dialogue Group, sebuah perusahaan terkemuka di wilayah Kota Cimahi.
Selama kunjungan, Dadan dan timnya mengadakan program sosialisasi yang komprehensif untuk mengedukasi karyawan Dialogue Group tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tepat waktu. Program ini menyoroti berbagai manfaat dari membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, termasuk pendanaan untuk infrastruktur publik, pemeliharaan jalan, dan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kerjasama dengan perusahaan seperti Dialogue Group sangat penting untuk keberhasilan inisiatif kami dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan SWDKLLJ,” ungakp Dadan. “Kami berkomitmen untuk membuat proses pembayaran pajak dan SWDKLLJ lebih transparan dan dapat diakses oleh semua orang, dan kami percaya bahwa melalui keterlibatan langsung, kami dapat membangun budaya tanggung jawab dan kepatuhan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya sosialisasi ini juga mencakup informasi rinci tentang prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, konsekuensi dari ketidakpatuhan, dan pembaruan terbaru pada sistem yang bertujuan untuk membuat proses lebih ramah pengguna. Dialogue Group menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan komitmennya untuk memastikan bahwa karyawan mereka mendapat informasi yang baik tentang kewajiban pajak dan SWDKLLJ mereka. Manajemen perusahaan mengakui pentingnya kolaborasi semacam ini.
Kunjungan ke Dialogue Group merupakan salah satu dari banyak langkah yang diambil Jasa Raharja melalui Dadan untuk menjangkau berbagai pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Melalui keterlibatan ini, tim bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor memahami tanggung jawab mereka terhadap pajak dan SWDKLLJ serta dampak signifikan dari kontribusi mereka.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja