DEPOK – Tim Pembina Samsat Depok kembali melakukan kegiatan rasia gabungan. Rasia gabungan ini tetap menyasar pengguna kendaraan bermotor dan kali ini di lakukan di Jalan Grand Depok City Depok.
Petugas rasia Gabungan ini berintikan Anggota Kepolisian, Petugas P3DW Kota Depok, Jasa Raharja, Polisi Militer dan Bank BJB.
Operasi gabungan kali ini di titik beratkan sebagai kegiatan Sosialisasi. Kami hanya ingin memastikan bahwa kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan apabila ada masyarakat yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermootornya, kami arahkan untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya karena pada giat operasi kali ini juga ikut tim dari BJB.
Selain itu operasi gabungan ini juga sosialisasi perkait Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tentang LALU Lintas Angkutan Jalan.
Dimana mengamanatkan penghapusan registrasi dan identifikasi bagi kendaraan bermotor yang tidak di bayarkan pajaknya selama 2 tahun setelah masa berlaku STNKnya habis. Dimana regulasi ini harus menjadi perhatian kita semua. Kita harus mulai patuh dalam memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk upaya Peningkatan Penerimaan Pendapatan sektor PKB dan SWDKLLJ serta Terwujudnya kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.