BANDUNG – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Bandung I Soreang, Heru Kuntjoro bersama UPTD PKB Kabupaten Bandung melaksanakan giat dalam hal mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Jasa Raharja Kabupaten Bandung melaksanakan pemasangan spanduk Berkeselamatan Kendaraan yang diterima oleh Wisnu Kepala Sub Bagian TU UPTD PKB Kabupaten Bandung I Soreang.
Pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.