Keunggulan teknologi sistem e-Voting yang secara riil dirasakan dalam setiap penyelenggaraan Pilkades ini dibuktikan dengan implementasi secara berkelanjutan di sejumlah kabupaten seperti Banyuasin, Agam, dan Bantaeng yang kembali menghelat Pilkades secara elektronik pada tahun ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin Noffaredy bahkan menuturkan bahwa Pilkades e-Voting yang telah digelar secara serentak bergelombang selama 3 bulan sejak 24 Oktober hingga 17 Desember 2015 untuk 160 Desa sebelumnya berhasil mencatatkan prestasi berupa penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Terbanyak dengan Cara E-voting, serta Juara II Asia Award di Bali. Keberhasilan tersebut membuat kabupaten tersebut mengulang keunggulan teknologi e-Voting untuk Pilkades di 40 Desa pada tahun 2017.
Sementara itu, Kabupaten Agam yang siap menggelar Pilkades atau biasa disebut pemilihan wali nagari pada tahun 2023 ini, akan menjadi kali keempat yang dilakukan secara serentak menggunakan sistem e-Voting setelah sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2017, 2019, dan 2021. Hal tersebut mendorong 2 Desa dari Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten pertama di Provinsi Kalimantan Utara yang ikut mengadopsi sistem e-Voting pada penyelenggaraan Pilkades pada 30 Mei 2023 lalu.
“Melalui dukungan Pemerintah melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 141/1115/BPD/ pada 8 Maret 2021 tentang Arahan Penerapan Pemilihan Kepala Desa melalui e-Voting, kami yakin dan siap untuk meluaskan penerapan e-Voting di seluruh wilayah Indonesia sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel,” pungkas Rizqi Ayunda Pratama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana


















