Silaturahmi Prime Plaza Hotel ke Kantor Cabang Jasa Raharja Purwakarta dan terkait diskon untuk Wajib Pajak

- Publisher

Senin, 17 Februari 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. PURWAKARTA — Upaya yang berkelanjutan di lakukan Jasa Raharja Cabang Purwakarta dalammemberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajaksecara tepat waktu, Prime Plaza Hotel bersilaturahmi ke Kantor Cabang Jasa RaharjaPurwakarta (18/02/2025).

Pada kesempatan tersebut Penanggung Jawab Bidang Teknik Jasa Raharja Cabang Purwakarta, Dodi Rohmansyah menyampaikan rencana kerjasama terkait program apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak dengan memberikanpromo atau diskon khusus sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Hal ini disambutdengan baik oleh Prime Plaza Hotel Purwakarta sebagai salah satu upaya untukmeningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berupaPKB serta SWDKLLJ.

Baca Juga :  Jadi Duta Sanitasi, Ikke Nurjanah kampanye jangan Buang Air Besar Sembarangan !!!

Dodi, menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas sambutan dari pihak Prime Plaza Hotel Purwakarta untuk melakukan kerjasama sebagai salah satu upaya meningkatkanCollection rate di wilayah Jasa Raharja Cabang Purwakarta. Untuk mendapatkanpenawaran menarik ini, pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi JRku yang tersedia di Playstore,” ujar Dodi. Dengan adanya program ini, Jasa Raharja Cabang Purwakarta berharap dapat memberikan kemudahan dan keuntungan tambahan bagimasyarakat yang taat dalam membayar Pajak Kendaraan bermotor.Inisiatif inimerupakan langkah strategis Jasa Raharja dalam memperkuat hubungan denganmasyarakat sekaligus mendukung para mitra usaha untuk terus berkembang.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep
Dewan Pengawas PKBSI Soroti Pentingnya Konservasi dan Kesejahteraan Satwa di Bandung Zoo
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
PTDI Gelar Ramadan Berbagi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Len – BSSN Selaraskan Strategi Keamanan Siber Nasional
Tingkatkan Layanan, Commuter Line Bandung Raya Diperpanjang Hingga Cicalengka Per 1 Februari 2026
KAI Daop 2 Bandung Mulai Jual Tiket Lebaran 2026, Pemesanan Dibuka H-45
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Berita Terbaru