Dirut Jasa Raharja Sebut Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

- Publisher

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).

Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.

Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi
penyebab terjadinya kecelakaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya
pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

Baca Juga :  Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Peresmian Terminal Tipe A Pakupatan oleh Presiden Jokowi

“Ketidaktaatan pengendara roda dua
terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan
terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi
pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.

Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi
dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan.

Baca Juga :  Bupati Dony sebut Keterbukaan Memicu Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat
santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan
karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan
terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang
disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena
mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Rivan A. Purwantono: Sinergi dan Transformasi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
Jasa Raharja Raih Penghargaan dalam Ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024
Penguatan Sinergi, Direktur Utama Jasa Raharja Audiensi Bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan
HLF MSP & IAF 2024: PTDI Tanda Tangani Sejumlah Perjanjian, Salah Satunya Kontrak Penjualan Pesawat N219
Rivan A. Purwantono: Apresiasi GRC & Performance Excellence Jadi Motivasi Perusahaan Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan
Bey Machmudin Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024
Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung
Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Jabar, 16 Jembatan Sepanjang 1.030 Meter Tambah Konektivitas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tim Pembina Samsat Soreang MelaksanakanKegiatan Operasi Khusus Untuk TingkatkanPendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

Jumat, 13 September 2024 - 11:17 WIB

Lakukan Sinergi, Direktur Operasional Jasa Raharja Audiensi Bersama Pj Gubernur Jawa Barat

Kamis, 12 September 2024 - 14:12 WIB

Dalam Rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional Jasa Raharja Purwakarta Melakukan Giat MUKL di di Terminal Tipe A Subang

Kamis, 12 September 2024 - 13:10 WIB

Intensifkan Penerimaan IWKBU, Jasa RaharjaSukabumi Lakukan Uji Petik dan Glorifikasi JR Safety Road

Kamis, 12 September 2024 - 11:08 WIB

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Perhubungan Nasional

Kamis, 12 September 2024 - 09:14 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Anev Penanganan Ruas Jalan Rawan Laka

Rabu, 11 September 2024 - 16:39 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Berikan Voucher dan Souvenir Kepada Pengendara yang Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 11 September 2024 - 15:42 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Soreang Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru