SUMEDANG – Sekda Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengingatkan kepada jajaran SKPD bahwa dimana pun ditemukan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kabupaten Sumedang agar bisa ditangani sesegera mungkin.
Imbauan tersebut ia ungkapkan saat menjadi narasumber pada pertemuan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) dan peningkatan kerja sama lintas sektor dalam Penanggulangan ODGJ di Kabupaten Sumedang Tahun 2022 di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Jum’at (14/10/2022)
“Hari ini kami melakukan rapat kordinasi bersama Dinkes, Dinsos, Satpol PP dan SKPD lainnya untuk bahu-membahu menyiapkan piranti yang disepakati bersama,” kata Herman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda menerangkan, Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya meliputi penanganan awal dijemput seperti apa, siapa yang menjemputnya mekanismenya dan lainnya disepakati bersama.
“Pokoknya dari awal SOP sedang disiapkan sampai dengan yang bersangkutan bisa dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa, diobati dengan baik dan kembali ke tengah-tengah keluarga. Itu fokus utama kami,” kata Sekda.
Sekda berkomitmen bahwa ke depan tidak ada lagi penanganan ODGJ yang tidak komprehensif di Kabupaten Sumedang.
“Setiap warga di Sumedang wajib mendapatkan layanan terbaik dari pemerintah. Itu merupakan tugas kami, tanpa kecuali. Termasuk warga kita yang kurang beruntung yang sedang mendapat cobaan karena gangguan kejiwaan,” katanya.
Sekda pun memberikan tanggapan mengenai penanganan ODGJ yang lepas dari pengawasan sehingga menelan korban jiwa yang menurutnya hal tersebut jangan sampai lempar tanggung jawab karena birokrasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya