Dalam peluncuran SIM C-1 itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menyampaikan bahwa Sim C-1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250- 500cc. Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C-1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun.
“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” paparnya.
Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C-1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda,” ucapnya.
Launching SIM C-1 tersebut turut dihadiri, antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat RI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Perwakilan Harley- Davidson Indonesia, dan sejumlah perwakilan komunitas moge lain.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2