BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut positif hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Dia mengatakan, sistem tersebut adalah konsekuensi dari demokrasi yang dipilih Indonesia, dimana keterbukaan menjadi hal paling utama. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dan memilih siapa yang akan menjadi pemimpin mereka.
“Ridwan Kamil merespon yes, karena di era hari ini memilih orang per orang adalah konsekuensi dari demokrasi yang kita pilih. Mencoblos presiden kan ke orangnya, bukan ke partainya. Gubernur ke orangnya bukan partainya. Bupati dan walikota juga begitu,” ujarnya di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis 15 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian pula terhadap anggota legislatif kata Emil, yang akan lebih adil jika dipilih dan ditentukan oleh masyarakat, bukan partai politik. Sebab, tak jarang figur kerap memberi keuntungan berupa dukungan bagi parpol itu sendiri.
“Anggota DPRD kota/kabupaten sampai pusat akan lebih fair kalau dicoblos calon legislatifnya yang otomatis membawa benefit pada partainya. Saya asumsikan keputusannya pemilihan terbuka saya kira itu yang diharapkan, menjadi proses kedewasaan demokrasi kita” tandasnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya