TASIKMALAYA — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kualitas Pelayanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepat di hari Kamis, Pada tanggal 11 Mei 2023 bertempat di kantor bersama Samsat Induk Kota Banjar, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Banjar, Perwakilan Tasikmalaya Destrian Aryanto bersama Tim Pembina Samsat Kota Banjar melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Program Layanan Samsat dan Penghapusan Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor di Kecamatan se-Kota Banjar yang diikuti oleh seluruh elemen Kota Banjar.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar