BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menciptakan berbagai inovasi dan strategi dalam menggali potensi dari pendapatan daerah. Salah satu di antaranya dengan menggerakkan warga untuk taat membayar pajak.
Gubernur yang dikenal dengan sapaan Kang Emil ini juga menjelaskan, di samping mudah, program pemutihan pajak membantu masyarakat agar kendaraannya tidak sampai dicap kendaraan tak patut alias bodong.
Kang Emil mengimbau agar masyarakat Jawa Barat taat dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua dana pembangunan, baik infrastruktur jalan, jembatan, flyover, dan dana pembangunan lainnya dihasilkan dari kita memaksimalkan pajak, khusus- nya pajak kendaraan bermotor,” katanya di Bandung, Senin (3/10).
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan, pembangunan di Jabar tak dapat dilepaskan dari skema pendanaan, yang tentunya turut dipengaruhi oleh pendapatan daerah. Inilah yang menjadi fokus Bapenda dalam upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
“Realisasi pendapatan daerah pada 2022 sekitar Rp32 triliun yang di antaranya terdiri atas pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk PAD, terdapat lima komponen pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) I dan II, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak air permukaan (PAP). Dan, yang menjadi primadona adalah PKB dan BBNKB,” kata Dedi.
Hingga 24 Agustus 2022, realisasi pembayaran PKB selama program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp1,7 triliun dari total 1.958.282 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan, pemilik kendaraan akan menikmati fasilitas bebas denda pajak kendaraan, bebas BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak kendaraan, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya