“Salah satu pelaku ada yang membawa mainan pistol korek gas yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti jika mereka diketahui saat melakukan aksinya,” kata Yopy.
Ia menegaskan jajaran Polres Garut akan terus memberantas pelaku pencurian sepeda motor, dan memburu pelaku lainnya dalam keadaan hidup maupun mati yang saat ini masuk dalam DPO Polres Garut.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga tidak menyimpan sepeda motor sembarangan, dan tidak membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, jika melakukannya maka masuk tindak pidana sebagai penadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat jangan membeli kendaraan di sosial media dengan harga murah, tidak melengkapi surat-surat, karena nanti akan masuk pidana jadi penadah,” katanya.
Akibat perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Penulis : Caca
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2