KAB. GARUT — Kepolisian Resor Garut mengungkap penjualan sepeda motor hasil curian di media sosial (medsos) dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang yang selama ini sudah beroperasi di 30 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Mereka ini menjual hasil curiannya kebanyakan melalui media sosial, secara online di Facebook,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Garut Kompol Yopy Mulyawan saat jumpa pers pengungkapan kasus penjualan kendaraan bermotor di Garut, Selasa.
Ia menuturkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Malangbong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi berhasil menangkap lima tersangka yang memiliki peran berbeda-beda yakni tiga orang sebagai pelaku yang mencuri sepeda motor dan dua orang sebagai penadah.
“Jadi mereka ini setelah diserahkan ke penadah lalu dimodifikasi, dijual secara online melalui Facebook,” katanya.
Ia mengungkapkan tersangka merupakan sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang diketahui sudah beroperasi sejak 2010 dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 27 unit sepeda motor berbagai jenis.
Selain itu, kata Yopy, jajarannya masih memburu empat pelaku lainnya yang saat ini statusnya sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut.
Mereka menjalankan aksi kejahatannya dengan mencari sepeda motor yang di parkir sembarangan dan minim pengawasan pemiliknya di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam aksinya pelaku menggunakan alat khusus untuk membongkar kunci kontak sepeda motornya, dan juga membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti orang apabila aksinya ketahuan.
Penulis : Caca
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 Selanjutnya