BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh di Gedung Ibu dan Anak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (11/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan seorang dokter residen spesialis anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (P.A.P).
Dalam olah TKP ulang tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam di sejumlah titik, termasuk ruang perawatan di lantai tujuh, tepatnya di ruang Samur. Di ruangan tersebut, ditemukan beberapa jenis obat bius yang diduga digunakan oleh tersangka terhadap tiga korban.
“Tadi kami melakukan olah TKP ulang, dilakukan swab di beberapa titik, seperti tempat tidur dan sebagainya. Untuk hasilnya, kami masih menunggu analisa dari laboratorium, karena kemungkinan ada hal-hal yang belum ditemukan pada olah TKP sebelumnya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Menurut Surawan, proses pemeriksaan kali ini dilakukan dengan metode yang lebih teliti, termasuk swab di ruangan yang belum digunakan. Ruangan tersebut merupakan fasilitas baru yang dalam kondisi tidak terkunci, sehingga memungkinkan tersangka untuk mengaksesnya secara bebas.
“Ruangan tersebut juga sudah diswab dengan metode tertentu, untuk mendapatkan bukti tambahan. Jumlah alat bukti cukup banyak, terutama dari obat-obatan yang sebelumnya sudah ditemukan,” katanya.
Surawan juga menegaskan bahwa tersangka bertindak secara pribadi dan bukan bagian dari tim medis resmi yang menangani pasien. Ia memanfaatkan akses pribadi ke ruang perawatan dalam menjalankan aksinya. “Tersangka diketahui melakukan tindakan secara pribadi, bukan sebagai bagian dari tim medis. Ia bertindak sendiri,” tegasnya.
Proses olah TKP ini turut didampingi oleh tim dari Pusdokkes dan Puslabfor Polri. Pihak kepolisian juga menyebutkan adanya penambahan jumlah korban dan saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
“Terkait kemungkinan unsur kelalaian dari pihak rumah sakit, hal itu masih didalami lebih lanjut dan akan dianalisis apakah masuk ke ranah pidana atau tidak,” tambah Surawan.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan rudapaksa saat dalam perawatan medis di RSHS. Priguna Anugerah Pratama yang merupakan residen di bawah program kemitraan antara Unpad dan RSHS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Jawa Barat memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, pihak rumah sakit dan Universitas Padjadjaran telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama penuh dalam proses penyelidikan.
Penulis : Adi
Editor : Shireni



















