Perjalanan KA Saat Nataru Ditambah, Dirut KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

- Publisher

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Terlebih pada saat Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 21 Desember 2023 s.d 7 Januari 2024, KAI akan menambah 86 KA tambahan. Sehingga frekuensi perjalanan kereta api semakin meningkat.

“Kami terus menghimbau mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti yang terjadi pada Kamis (14/12) di Kalideres Jakarta Barat dan Kab. Bandung Barat tidak terulang kembali,” tegas Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan ASDP Gerak Cepat Tangani Korban Minibus yang Terjun ke Laut

Seperti diketahui pada Kamis (14/12) telah terjadi 2 kecelakaan di perlintasan sebidang, yakni antara truk pikap dengan commuterline di Kalideres, Jakarta Barat, serta antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder di Kab. Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” kata Didiek.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi dalam Rakernas Serikat Pekerja Jasa Raharja

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Jasa Raharja dan POLRI Perpanjang Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Keselamatan Transportasi
Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan
Jasa Raharja dan Korlantas POLRI Lakukan Survei Jalur Tol Cipularang, Periksa Titik Rawan dan Berikan Rekomendasi Perbaikan Jalan
Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survei Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025
Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di GTO Ciawi 2
Operasi Khusus Perusahaan Jasa Raharja Purwakarta Bersama Tim Pembina Samsat Purwakarta
Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Terkait Melaksanakan Giat Ramp check di PO Pandawa

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:01 WIB

Jasa Raharja Depok Gencarkan Sosialisasi Pajak dan Layanan Samperling

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:50 WIB

UPI Sediakan 11.894 Kuota pada SNPMB 2025

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:47 WIB

Melalui Program PPKL, Jasa Raharja Cirebon Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:58 WIB

Jasa Raharja Adakan Kegiatan PPKL di DTA Miftahul Huda Kota Tasikmalaya

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:36 WIB

Melalui Program PPKL, Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:33 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Melaksanakan Giat PPKL di SMK Mutiara Qolbu Cianjur

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:52 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Program PPKL di SMKN 1 Cianjur untuk Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:11 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan PPKL di SMK Negeri 3 Baleendah Kabupaten Bandung

Berita Terbaru