JAKARTA – Jasa Raharja mencatat pencapaian penting dalam komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dengan menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Jasa Raharja memenuhi 64 kriteria SMK3 sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Sertifikasi SMK3 tingkat awal tersebut mencakup berbagai kriteria yang memastikan optimalisasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Selain memenuhi standar tersebut, Jasa Raharja juga berhasil melengkapi sejumlah syarat penting, seperti program BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, memiliki minimal tiga tenaga ahli bersertifikasi (Ahli K3 Umum, Ahli K3 Pemadam Kebakaran, dan Ahli K3-P3K), serta melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Bidang Kelembagaan, Keahlian, dan SMK3 Direktorat Jenderal Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen PNK3) Kemnaker RI, dr. Nila Pratiwi Ichsan, M.KM., kepada Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam seminar bertajuk Health and Safety Environment for the Great Place to Work di Ballroom Jasa Raharja Kantor Pusat, Selasa (26/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seminar ini menghadirkan narasumber seperti Ketua Tim Operasional Gempabumi dan Tsunami BMKG, Dr. Wijayanto, S.Si., M.Si., dan Kepala Departemen K3L PT Grahaniaga Tatautama, Palupi Nuswantari.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya