Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dam UU No.34 tahun 1964.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2