OJK panggil Adakami klarifikasi informasi di media sosial

- Publisher

Kamis, 21 September 2023 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Baca Juga :  Target Revitalisasi Pasar Hampir Rampung, Ini Harapan Disperindag Jawa Barat

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK. OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
  2. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
Baca Juga :  Kurang dari 1 hari Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cikancung

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

KAI Daop 2 Sediakan 285 Ribu Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Rivan A. Purwantono: Jalur Arteri Jadi Fokus Utama dalam Pengelolaan Mudik Nataru
Survei Kesiapan Nataru: Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah
Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat
Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI
Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak
Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba Inisiasi OJK Mulai Tunjukkan Hasil
KAI Daop 2 Bandung Pastikan Penugasan PSO Berjalan dengan Prinsip Good Corporate Governance

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:20 WIB

Jasa Raharja Dorong Peningkatan Sinergitas FKLL pada Acara WDoR di Kota Bandung

Selasa, 26 November 2024 - 13:23 WIB

Jasa Raharja dan Daya Adira Motora Adakan Training Safety Riding dan Sosialisasikan JR Safety Road

Selasa, 26 November 2024 - 12:21 WIB

Jasa Raharja Bandung Distribusikan Sarana Pencegahan Kecelakaan Untuk Mendukung GiatPAM Nataru Kepada Polrestabes Bandung

Selasa, 26 November 2024 - 10:19 WIB

Jasa Raharja Bersama dengan Tim Pembina Samsat Padalarang Adakan Sosialisasi Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Lembang

Senin, 25 November 2024 - 13:17 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat KabupatenBandung Barat Sosialisasi Pemutihan Denda PKB & SWDKLLJ di PT Combiphar

Senin, 25 November 2024 - 12:14 WIB

Jasa Raharja Bekasi Turut Serta Dalam Road Safety Partnership Action (RSPA) Award Tahun 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:11 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam KegiatanSosialisasi Keselamatan Berkendara dijalan Tol Bertempat di Terminal Leuwi Panjang Bandung

Jumat, 22 November 2024 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Turut Serta Dalam Rapat Kepatuhan Pajak Bersama Para Mitra Kerja Terkait

Berita Terbaru