OJK panggil Adakami klarifikasi informasi di media sosial

- Publisher

Kamis, 21 September 2023 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap, PLN Siap Dorong Ekonomi dengan Listrik Andal

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK. OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
  2. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
Baca Juga :  Kunjungan dan Koordinasi Rutin Petugas Jasa Raharja ke Rumah Sakit dan Pasien Korban Kecelakaan

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Berikan Komentarmu

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Sukses Pimpin Perusahaan, Tiga Direksi Jasa Raharja Masuk Jajaran Top 100 CEO dan Top 200 Next Leader 2023 Versi Infobank
Sukseskan Kemandirian, PT INTI Gandeng Produsen Amunisi dan Senjata Dalam Negeri
Jasa Raharja Terima Tiga Penghargaan di Ajang TOP Digital Awards 2023
KAI Daop 2 Bandung Operasikan 4 KA Tambahan Natal dan Tahun Baru 2023/2024
Napak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk Negeri
Daop 2 Bandung, Kembali Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA
Tingkatkan Pemahaman Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar Safety Induction Bagi 100 Pengemudi Gocar
Haru Suandharu Sayangkan Sikap Pj Gubernur Jabar Terkait Penetapan UMK 2024

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 20:17 WIB

Sukses Pimpin Perusahaan, Tiga Direksi Jasa Raharja Masuk Jajaran Top 100 CEO dan Top 200 Next Leader 2023 Versi Infobank

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:27 WIB

Sukseskan Kemandirian, PT INTI Gandeng Produsen Amunisi dan Senjata Dalam Negeri

Senin, 4 Desember 2023 - 15:39 WIB

Jasa Raharja Terima Tiga Penghargaan di Ajang TOP Digital Awards 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:53 WIB

Tingkatkan Pemahaman Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar Safety Induction Bagi 100 Pengemudi Gocar

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:22 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja Berikan Jaminan Kepada 12 Korban Luka-Luka Laka Tol Palikanci

Rabu, 29 November 2023 - 20:52 WIB

Jasa Raharja Sabet Empat Penghargaan Bergengsi di Ajang Human Capital & Performance Award 2023

Rabu, 29 November 2023 - 19:25 WIB

Hadapi Tahun 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi dan Berbagai Inisiatif Strategis

Senin, 27 November 2023 - 20:34 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

Berita Terbaru

Berita Nasional

Jasa Raharja Terima Tiga Penghargaan di Ajang TOP Digital Awards 2023

Senin, 4 Des 2023 - 15:39 WIB