OJK panggil Adakami klarifikasi informasi di media sosial

- Publisher

Kamis, 21 September 2023 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Baca Juga :  Mengenal DI Runway 29 Café sebagai ruang publik baru PT Dirgantara Indonesia

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK. OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
  2. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
Baca Juga :  Jokowi: Kereta cepat Jakarta-Bandung beroperasi Juni 2023

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Harwan Muldidarmawan: Media Berperan Penting Hadirkan Informasi Akurat Selama Mudik Idulfitri 2025
PT Jasa Raharja Gelar Mudik Aman Sampai Tujuan 2025, Tak Hanya Gratis, tapi Juga Nyaman dan Berkeselamatan
Jasa Raharja Bogor Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2025 untuk Pengamanan Ramadan & Idul Fitri
Wabup Buka Bazar Tebus Murah TerdePAN
Dari Acara ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025
Jasa Raharja Dukung Sinergi Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan BUMN Sektor Transportasi dalam Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025
PT Jasa Raharja Paparkan Kebijakan untuk Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 pada Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional 2025
Kerja Sama Strategis PT Jasa Raharja dengan Universitas Gadjah Mada: Dari Kampus Tertib Lalu Lintas hingga Inovasi Keselamatan Transportasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Mitra Kerja Terkait, Siapkan Arus Mudik Lebaran dengan MelaksanakanRampcheck di PO Surya Putra

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:46 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Indramayu Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:40 WIB

PTDI Wujudkan Kepedulian Lewat Ramadhan Berbagi & Mudik Gratis 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:32 WIB

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu Lakukan Survey Pasca Bayar untuk Pengendalian Risiko

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:52 WIB

Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Lakukan Monitoring ke Samsat Desa Patrol

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:45 WIB

Persiapan Pos Pelayanan Terpadu di UPPKB Losarang untuk Kenyamanan Pemudik

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:38 WIB

Kunjungan Kerja Tim Saber Pungli Jawa Barat ke Samsat Karawang

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Koordinasi dengan RS Hermina Depok untuk Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas & Persiapan Arus Mudik 2025

Berita Terbaru

Dirut PT DI Gita Amperiawan memberikan paket bahan pokok di Gedung Dirgantara II (Dharma Wanita) PTDI Bandung, Kamis (20/3).

Berita Daerah

PTDI Wujudkan Kepedulian Lewat Ramadhan Berbagi & Mudik Gratis 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 12:40 WIB