JAKARTA – Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia sebesar
Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan KA Turangga yang
bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 5 Januari 2024.
Sejumlah penerima santunan tersebut, yakni ahli waris dari almarhum Ponisam,
(Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Julian Dwi Setiyono (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Ardiansyah (Train Attendant), dan Enjang Yudi (PAM Stasiun Cimekar).
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, yang disaksikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey T. Machmudin, di Auditorium Kantor Pusat PT KAI (Persero) pada Sabtu (06/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M.
Risal Wasal, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Asisten Deputi
Bidang Logistik Kementerian BUMN Desty Arlaini, Direktur Operasional Jasa Raharja
Dewi Aryani Suzana, Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto, direksi KAI
Service, dan sejumlah undangan lain.
Dalam sambutannya, Rivan menyampaikan bahwa santunan yang diserahkan Jasa
Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai wujud kehadiran negara di
tengah-tengah masyarakat.
“Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Usai penyerahan santunan, juga dilaksanakan kunjungan kepada 3 korban yang masih dirawat di RS Santosa. Rivan menambahkan sejumlah 36 korban baik rawat maupun rawat jalan telah terjamin oleh Jasa Raharja.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya