KPK Serahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

- Publisher

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Acara serah terima ini dilaksanakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia selain pemidanaan badan. Dengan perampasan aset, kondisi koruptor akan menjadi kekurangan dari segi ekonomi—karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Sebut Infinite Spirit of Collaboration Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firli menegaskan bahwa KPK tidak pernah goyah dalam memberantas korupsi. Terbukti, sejak KPK berdiri hingga hari ini telah menetapkan sebanyak 1.605 orang sebagai tersangka. Khusus Januari-Juni 2023, KPK sudah menetapkan sebanyak 89 orang tersangka (80 orang sudah ditahan).

Baca Juga :  Aturan WFH-WFO Pascalebaran Berjalan Baik di Jabar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham. Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI
RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja
Bali International Airshow 2024: PTDI Bawa PesawatN219, Jadi Ikon Pengembangan Ekosistem Dirgantaradi Bali Utara
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional
Rivan A. Purwantono: Sinergi dan Transformasi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
Jasa Raharja Raih Penghargaan dalam Ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024
Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang TOP GRC Award 2024
Penguatan Sinergi, Direktur Utama Jasa Raharja Audiensi Bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:23 WIB

Jasa Raharja Beserta Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Padjajaran Dampingi BPK RI di Samsat Digital Leuwi Panjang

Rabu, 18 September 2024 - 16:19 WIB

Jasa Raharja Indramayu Terima Kunjungan Kerja dari RS Mitra Plumbon Patrol

Rabu, 18 September 2024 - 15:20 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gerak Cepat Santuni Korban Laka Lantas di Kecamatan Cicalengka

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Sinergi dan Kolaborasi Jasa Raharja Karawang Dengan Mitra Terkait Untuk Meningkatkan Keselamatan Transportasi Publik

Selasa, 17 September 2024 - 16:59 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Tertemper Kereta Api KM. 193+5 Petak Nagrek – Lebakjero

Selasa, 17 September 2024 - 14:03 WIB

Perkuat Sinergi, Kepala P3D Wilayah PalabuhanRatu Anjangsana ke Kantor Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi

Selasa, 17 September 2024 - 14:00 WIB

Optimalisasi Pendapatan Jasa Raharja, P3DWilayah dan Polres Purwakarta Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan

Selasa, 17 September 2024 - 13:57 WIB

Jasa Raharja Adakan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Bagi Para Awak Angkutan Umum

Berita Terbaru

Berita Nasional

Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI

Rabu, 18 Sep 2024 - 21:15 WIB