KAB. SUKABUMI — Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Royyan, berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Pemilihan Abdiyasa Teladan Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Jumat (9/8). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasukKepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, KanitKamsel Satlantas Polres Sukabumi, Ketua DPC Organda Kabupaten Sukabumi, serta para peserta yang merupakan awak angkutan umum di wilayah KabupatenSukabumi.
Dalam kesempatan ini, Royyan tidak hanya menjelaskantugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sebagaipenyelenggara asuransi sosial di bidang lalu lintas, tetapi juga menekankan pentingnya peran awakangkutan umum sebagai agen keselamatan. Ia jugamenggarisbawahi bahwa awak angkutan umum memilikitanggung jawab besar dalam menjaga keselamatanperjalanan, baik bagi penumpang maupun bagipengguna jalan lainnya.
“Keselamatan dalam berkendarabukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian ataudinas perhubungan, tetapi juga awak angkutan umumyang sehari-hari berada di jalan. Mereka adalah garda terdepan yang berperan langsung dalam menciptakanperjalanan yang aman dan nyaman,” ujar Royyan dalampemaparannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini bertujuan untuk memilih Abdiyasa Teladan, yaitu awak angkutan umum yang menunjukkan dedikasidan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjadi contoh bagi rekan-rekannya dalamhal keselamatan berkendara. Kehadiran Royyan sebagainarasumber diharapkan dapat memberikan wawasantambahan dan menginspirasi para peserta untuk lebih memahami pentingnya peran mereka dalam mendukungkeselamatan di jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja