KAB. PURWAKARTA — Pada Hari Selasa, Tanggal 12 November 2024 Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto mendampingi Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di RSU Dr. Abdul Radjak Purwakarta. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah Kecelakaan tabrakan beruntun di Raya Tol KM 92 Cipularang, Purwakarta pada hari Senin, (11/11). “Kami berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, dan semoga para korban yang masih dalam perawatan segera pulih sepenuhnya,” ujarnya.
Hendriawanto lakukan langkah sangat responsif di mana pada saat hari di mana terjadi insiden kecelakaan tersebut bersama dengan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengunjungi para korban dan juga menyampaikan bahwa santunan yang diserahkan merupakan bagian dari perlindungan dasar yang diberikan oleh negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait, Polres Purwakarta dan Korlantas Polri serta semua jajarannya yang terlibat dalam penanganan korban dengan cepat dan tanggap,” tambahnya.
Selain santunan kepada ahli waris korban meninggal, Jasa Raharja juga telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 25 korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit Dr. Abdul Radjak Purwakarta saat ini. Hendriawanto yang mendampingi Direktur Utama Jasa Raharja menjenguk para korban yang dirawat di rumah sakit Dr Abdul Radjak tersebut. “Semoga musibah ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara yang berkeselamatan, “ tutup Hendriawanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja