“Besaran DHKP PBB P2 Tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp. 72,439 milar lebih dengan ketetapan target PBB P2 Buku 1,2 da 3 sebesar Rp. 45,82 miliar lebih dan Buku 4 dan 5 sebesar Rp. 26,61 miliar lebih,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendapatan daerah pada Tahun 2021 mencapai Rp. 2,835 triliun lebih atau 98,95 % target sebesar Rp. 2,865 triliun lebih.
“Tidak tercapainya target tersebut disebabkan adanya beberapa objek pendapatan yang tidak optimal disebabkan dampak pandemi Covid 19. Untuk itu, kita berharap agar Kabupaten Sumedang bisa kembali baik secara perekonomian maupun pembanguanannya,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan kerja sama, kolaborasi dan evaluasi terkait capaian kinerja dalam penerimanaan PAD, khususnya pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
“Adanya evaluasi ini sebagai bahan evaluasi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah per jenis pungutan retribusi oleh setiap SKPD dan optimalisasi penerimaan PAD sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Halaman : 1 2


















