KAB. INDRAMAYU – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andi Taletting Langi tinjau proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Mangga Gedong Gincu di Kabupaten Indramayu, Kamis (30/03).
Peninjauan yang didampingi Kalapas Indramayu Beni Hidayat dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar Dona Prawisuda bertemu perangkat daerah di Kantor Sekda Kabupaten Indramayu.
Andi mengungkapkan pencatatan Indikasi Geografis dinilai penting karena dapat meningkatkan perokonomian serta nilai jual suatu variestas khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Pendaftaran IG Mangga Gedong Gincu Khas Indramayu akan memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para petani dan produsen di Kabupaten Indramayu. Selain itu, pencatatan IG juga dapat meningkatkan nilai produk dan meningkatkan daya saing produk di pasar” ungkap Andi.
Selain itu, Andi juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait dengan Indikasi Geografis agar masyarakat dapat lebih memahami nilai dan pentingnya IG bagi pengembangan produk-produk lokal.
“Dalam hal ini, perangkat daerah diharapkan dapat turut berpartisipasi dalam upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya Indikasi Geografis untuk pengembangan produk lokal” pungkas Andi.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo, mengapresiasi kunjungan Kadiv Yankumham dan berkomitmen untuk mendukung pendaftaran IG Mangga Gincu Khas Indramayu. Rinto Waluyo juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya untuk memajukan ekonomi lokal dengan mengembangkan produk-produk unggulan daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya