JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Karawang, pada Senin, 08 April 2024 lalu, telah menimbulkan duka yang mendalam. Akibat musibah itu menyebabkan total korban meninggal dunia sebanyak 12 orang.
Dari 12 korban, satu korban atas nama Najwa Ghefira, berhasil diidentifikasi di hari yang sama pasca-kejadian, dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari itu juga. Sementara 11 korban lainnya, berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri pada Senin, 15 April 2024, yang kemudian diikuti dengan penyerahan santunan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris korban.
Rincian data seluruh korban yang berhasil diidentifikasi diumumkan dalam konferensi
pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah. Sementara itu, 2 korban luka-luka telah menerima surat jaminan Jasa Raharja di RS Rosela, Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh
korban kecelakaan tersebut terjamin UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI
No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di RS, termasuk biaya ambulans dan P3K,” ujarnya.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya