BANDUNG — Sebagai upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, di bulan Juni ini di canangkan sebagai Bulan Sadar Pajak Yang tujuannya untuk mewujudkan tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Barat. Sebagai bentuk apresiasi para wajib pajak yang taat akan mendapatkan voucher bensin 5-10 liter melalui aplikasi My Pertamina. Kantor Samsat buka dari Senin sampai Sabtu. Di kantor pusat buka sampai hari Minggu, ada juga samsat keliling, layanan ekstra jg disiapkan melalui aplikasi Sambara, Signal maupun Samsat Digital Mandiri,
Selama satu bulan penuh ini juga P3W KabupatenBandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan Mirna Rosa dan Satlantas Polresta Kota Bandung terus melakukan operasi gabungan dan Operasi Khusus menyasar kepada wajib pajak yang tidak taat. Bagi kendaraan-kendaraan yang terjaring selama Operasi Gabungan dan Operasi Khusus di berikan surat peringatan / teguran untuk segera melakukan kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ dan IWKBUnya (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).
Dalam kesempatan kali ini, pada hari Selasa Tanggal (04/06) Mirna Rosa Indah menyampaikan kepada pengendara yang terjaring mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan Jawa Barat, Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat. Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ dan IWKBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja