Jasa Raharja Turut Sukseskan Program Bulan Sadar Pajak Jawa Barat

- Publisher

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Sebagai upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, di bulan Juni ini di canangkan sebagai Bulan Sadar Pajak Yang tujuannya untuk mewujudkan tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Barat. Sebagai bentuk apresiasi para wajib pajak yang taat akan mendapatkan voucher bensin 5-10 liter melalui aplikasi My Pertamina. Kantor Samsat buka dari Senin sampai Sabtu. Di kantor pusat buka sampai hari Minggu, ada juga samsat keliling, layanan ekstra jg disiapkan melalui aplikasi Sambara, Signal maupun Samsat Digital Mandiri,

Selama satu bulan penuh ini juga P3W KabupatenBandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan Mirna Rosa dan Satlantas Polresta Kota Bandung terus melakukan operasi gabungan dan Operasi Khusus menyasar kepada wajib pajak yang tidak taat. Bagi kendaraan-kendaraan yang terjaring selama Operasi Gabungan dan Operasi Khusus di berikan surat peringatan / teguran untuk segera melakukan kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ dan IWKBUnya (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).

Baca Juga :  Mie Berformalin Ditemukan di Pasar Situraja Sumedang, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Hati-hati

Dalam kesempatan kali ini, pada hari Selasa Tanggal (04/06) Mirna Rosa Indah menyampaikan kepada pengendara yang terjaring mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan Jawa Barat, Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ  yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat. Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat  dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ dan IWKBU.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Tingkatkan Keselamatan, Selama 2024 KAI Daop 2 Bandung Ganti Rel Baru Sepanjang 20 Kilometer
Ada Perubahan Grafik Perjalanan Kereta, Berikut Kereta Keberangkatan dari Daop 2 Bandung
KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Catat pengguna Commuter Line Capai 1,1 Juta Orang di Libur Nataru
Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024 (m-to-m), Kota Sukabumi Tertinggi
Perjalanan KA Pasundan Tambahan, PT KAI Daop 2 Bandung Beri Kompensasi Bea 50 Persen Harga Tiket
Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir, KAI Menang di Putusan Akhir PK Tingkat Mahkamah Agung
PTDI Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi
INTI Group Siap Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025 dengan Solusi Teknologi Canggih
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:27 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:22 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas

Senin, 6 Januari 2025 - 16:46 WIB

Jasa Raharja Lakukan Door to door Pengusaha Angkutan Umum di Kecamatan Lembang

Senin, 6 Januari 2025 - 15:44 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek

Senin, 30 Desember 2024 - 14:10 WIB

Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas PolresPurwakarta melakukan Operasi Khusus SIGAP Perusahaan

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02 WIB

Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL

Senin, 30 Desember 2024 - 10:51 WIB

Jasa Raharja Samsat Majalengka Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:12 WIB

Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Informasi Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

Berita Terbaru